Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen Tahun 2011, Ratusan Anggota TKBM Gelar Demo

img

Aksi demo di Distransnaker Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kuala Samboja, menggelar aksi demo damai, di Dinas Koperasi-UMKM dan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Senin (31/1/2022).

Aksi demo dilakukan untuk menolak pencabutan SKB 2 Direjen 1 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan koperasi TKBM di Pelabuhan.

Direktur Marketing TKBM Loies Subowi Saminanto mengatakan, TKBM menyampaikan aspirasi kepada para petinggi agar dapat mempertahankan TKBM disetiap pelabuhan.

Pada kesempatan itu TKBM menyampaikan enam pernyataan sikap, yang diantaranya adalah:

1. Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen satu tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.

2. Menolak pengalihan keuangan TKBM sebanyak perusahaan pelabuhan/perusahaan bongkar muat.

3. Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.

4. Mempertahankan koperasi TKBM, sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan, sebagaimana diatur dalam aturan pemerintahan Nomor 07/2021 tentabg kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil maupun menengah, pasal 29 dan 30.

5. Mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program logistik dan ekosistem.

6. Koperasi TKBM prlabuhan siap meroformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntable, dan transparan,serta profesional dalm melayani aktivitas bongkar muat barang.

"Pernyataan sikap ini kami buat dan diserahkan ke Distransnaker untuk dapat ditindaklanjuti, harapan besar Distransnaker dapat mendukung kami" kata Loeis Subowi saat menyampaikan aspirasi.

Karena, sambung dia, anggota Koperasi TKBM berjumlah 875 orang, dengan adanya pencabutan maka anggota bakal terancam kehilang pekerjaan.

Sementara itu Kepala Distransnaker Kukar Ahmad Hardi Dwi Putra menyampaikan, Distransnaker menerima surat pernyataan sikap dari TKBM, dan tentunya aspirasi akan diteruskan sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku.

"Karena kami ingin kondusifitas di Kukar bisa terjaga, dan mereka bisa bekerja tanpa ada hal yang menghalangi" ujar Ahmad Hardi

Menurutnya, dalam suatu regulasi yang dibuat oleh pusat, tentunya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten.

"Namun di kami (Kukar) belum ada koordinasi terkait hal itu, bisa saja koordinasi tersebut tidak keseluruh Kabupaten" ucapnya.(*riz)